Tegal - Pengadilan Negeri Tegal menggelar sidang perkara pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Sri Dewi alias Dewi binti Soleh yang dilaporkan suaminya Budi Santoso pada Rabu, 24 November 2021.
Pada sidang dengan agenda Pemeriksaan para saksi, majelis hakim juga menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Azmi Syahputra, SH, MH dari Universitas Trisakti, Jakarta.
Menurut Dr. Azmi Syahputra, pemalsuan dokumen selama tidak digunakan dan tidak ada yang dirugikan, maka kasusnya tidak layak disidangkan.
"Bagaimana sebuah akte tapi tidak ada wujud kapalnya atau fungsi utamanya obyek dari surat itu. Surat yang dibuat objeknya tidak ada, maka batal. Kecuali semuanya ada maka bisa difungsikan, " ujar Azmi pada awak media usai memberi kesaksian.
Maka, masih kata Azmi, ada kesesatan fakta dalam perkara tersebut. Seharusnya, polisi dan kejaksaan harus cermat dan juga perlu mengedukasi.
"Makanya agar berhati - hati kepada penegak hukum sehingga tidak ada peradilan yang kurang tepat diuji dan terkesan dipaksakan, " tegasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi menyebutkan didalam fakta persidangan, terkuak bahwa notaris dalam membuat akta jual beli tidak menghadirkan para pihak seperti penjual.
"Bahkan dari saksi penjual sendiri menyatakan bahwa dia tidak pernah menghadap ke notaris di tahun 2020, " ungkapnya.
Namun di tahun 2020, notaris mengeluarkan akte jual beli padahal menurutnya, penjual tidak dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, Sri Dewi didakwa sebagai pelaku pemalsuan dokumenter KM. Alam Jaya Mina 01 yang menurut Budi Santoso (Pelapor) telah dibeli pada tanggal 22 Februari 2020 yang disaksikan oleh Mukhlisul Fuad seharga Rp 200 (dua ratus ) juta.
Kapal tersebut, dalam laporannya juga telah dibuatkan akte dengan Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Oni Setiawan SH, MKn yang beralamatkan Jl. Jendral Sudirman No. 13992 Brebes.Syahputra
Disebutkan pula, bahwa Terdakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik dengan beberapa cara dan detail spesifikasi kapal.
Dokumen kapal seperti Pas Besar diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal 59 Permenhub Nomor PM.13 Tahun 2012 diterbitkan di Probolinggo pada tanggal 11 Februari 2015an, Menteri Perhubungan An. Dirjen Perhubungan laut Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo, yang ditanda tangani Capt. M. Hermawan, MM.
Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 7253 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak Bidang Status Hukum dan sertifikasi kapal tanggal 5 Februari 2015.
Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : P2T/22/13.01/01/IV/2015 dari Perijinan Provinsi Jawa Timur badan Penanaman Modal UPT Pelayanan Perizinan Terpadu tanggal 01 April 2015.
Bahwa kemudian kapal tersebut dibuat pembaharuan diperbesar dan menjadi baru selama 3 (tiga) tahun di Batang.
Setelah jadi kapal dibawa pulang ke Tegal untuk dilakukan pemasangan freezer dan pemasangan alat tangkap ikan dengan waktu pengerjaan sekitar 3 (tiga) bulan dimana total perbaikan menelan biaya ± 1.5 M.
Bahwa setelah dilakukan pembelian KM Alam Jaya Mina 01, untuk dokumen-dokumen pendukung disimpan oleh terdakwa.
Untuk perpanjangan surat kapal selama ini dilakukan oleh saksi (Pelapor) BUDI SANTOSO sendiri.
Bahwa sekitar bulan April 2020 ketika akan mengajukan perpanjangan surat kapal KM Alam Jaya Mina 01 tidak bisa diterima oleh pihak KKP karena ada tanda tangan saksi BUDI SANTOSO (pemilik KM Alam Jaya Mina 01) yang berbeda.
Selanjutnya saksi BUDI SANTOSO dipanggil oleh saksi RIZKY TAUFIK di kantor PNKT (Persatuan Nelayan Kota Tegal) untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Setelah dilihat dokumen perpanjangan tersebut ditemukan Akta Nomor 9 tanggal 8 Januari 2020 yang menyebutkan telah terjadi jual beli KM Alam Mina Jaya 01 antara SRI DEWI selaku pembeli dengan MUKHLISUL FUAD selaku penjual.
Padahal yang sebenarnya jual beli KM Alam Jaya Mina 01 adalah antara saksi BUDI SANTOSO selaku pembeli dan MUKHLISUL FUAD selaku penjual sesuai dengan Akta Nomor 17 tanggal 22 Februari 2016.
Bahwa Akta Nomor 9 tanggal 8 Januari 2020 dibuat oleh Notaris H. Miftahudin Khusnul Khuluq, SH, MKn yang beralamat di Jl. Raya Bojong No. 2 Kab. Tegal tanpa kehadiran para pihak.
Untuk dokumen pendukung jual beli tersebut, melalui foto WA oleh saksi Sugiyo yang mendapat data tersebut dari saksi Ali Rasidi (pegawai terdakwa). (Anis Yahya)