Tegal - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, S.S melalui Kasat Lantas AKP Aryanindita Bagas Satwika, SIK, MH menyampaikan bahwa jajarannya dalam pelakaanaan patroli tiap hari akan melakukan penindakan langsung terhadap pengendara motor berknalpot brong yang melintas dijalanan.
Penindakan terhadap pengendara dengan knalpot brong oleh Polres Tegal Kota itu merupakan tindak lanjut terhadap upaya jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng yang konsisten menindak pengendara berknalpot brong di wilayah Jawa Tengah.
"Anggota Satlantas setiap hari melaksanakan patroli, dan apabila dalam kegiatan tersebut menemukan pelanggaran kasat mata berupa pengunaan knalpot brong, maka anggota akan menindaknya dengan tegas, " ujar kasat dalam pelaksanaan kegiatan rutin patroli di Kota Tegal, Kamis, 13 Januari 2022.
Namun menurutnya, penindakan ditangani secara humanis. Bagi pelanggar selain ditilang, juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan yang standar setelah sidang, " terang Kasat Lantas.
Kasat Lantas juga menambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitarnya, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Penggunaan knalpot brong sudah meresahkan masyarakat. Banyak pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik, " tambahnya.
Setiap kendaraan lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik, penambahan aksesoris yang tidak standar bisa membahayakan.
"Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang berkendara, harus tetap mentaati aturan berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta selalu menjaga ketertiban umum saat dijalan, " pungkasnya. (Anis Yahya)